1. Home
  2. Pelindung Kepala
  3. Wajib Tahu! 3 Jenis Helm Safety Berdasarkan Kelasnya

Wajib Tahu! 3 Jenis Helm Safety Berdasarkan Kelasnya

 Penulis: Elizabeth Sarah   1 year ago  Pelindung Kepala   min, estimated reading time.
Wajib Tahu! 3 Jenis Helm Safety Berdasarkan Kelasnya

Sebagai pekerja industri, Anda pastinya sering menghadapi bahaya dan risiko yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan. Oleh karena itu, alat pelindung diri (APD) adalah hal yang sangat penting untuk memastikan keselamatan dan kesehatan Anda. Salah satu APD yang wajib Anda gunakan adalah helm safety. Dalam artikel ini, kita akan membahas 3 jenis helm safety yang tersedia di Indonesia berdasarkan kelasnya.

3 Kelas Utama

Setiap jenis helm safety memiliki standar perlindungan yang berbeda dan digunakan sesuai dengan tingkat bahaya dan risiko pekerjaan. Faktor ini sangat penting untuk memastikan bahwa Anda mendapatkan perlindungan yang tepat untuk melindungi diri selama melakukan pekerjaan.

Dengan memahami jenis helm yang tersedia, Anda dapat membuat keputusan yang tepat tentang alat perlindungan yang digunakan. Tentunya, hal ini akan membantu Anda untuk memilih helm sesuai kebutuhan pekerjaan. Langsung saja kita mulai membahas 3 jenis helm safety berdasarkan kelasnya!

Kelas E (Electrical)

Helm safety kelas E memiliki kemampuan untuk mengurangi risiko bahaya electrical dengan tegangan tinggi hingga 20.000 volt. Helm ini cocok untuk digunakan bagi Anda yang memiliki pekerjaan yang berkaitan erat dengan kelistrikan.

Contohnya, petugas PLN. Sebagai petugas PLN, Anda perlu menggunakan helm safety kelas E agar mendapatkan perlindungan yang lebih maksimal. Penting untuk diingat bahwa untuk melindungi diri dari bahaya electrical, Anda harus menggunakan APD pelengkap lainnya selain helm.

Ada beberapa APD lain yang dapat Anda gunakan, seperti sarung tangan safety, sepatu safety, baju safety, dan kacamata safety.

Kelas G (General)

Helm safety kelas G memiliki perlindungan dari risiko bahaya electrical tegangan tinggi hingga 2.200 Volt. Hampir sama seperti kelas E, namun helm ini dapat digunakan secara lebih general.

Helm ini juga cocok digunakan untuk aplikasi pekerjaan lainnya selain yang berkaitan dengan electrical. Perlu dicatat bahwa batas maksimum perlindungan electrical yang diberikan jenis helm safety kelas G adalah 2.200 volt.

Kelas C (Conductive)

Helm kelas C ini berbeda dari kelas E dan kelas G, karena tidak memiliki kemampuan untuk melindungi dari risiko listrik sama sekali. Bisa dibilang helm safety kelas C ini bisa digunakan dalam aplikasi yang lebih general dan tidak membutuhkan perlindungan terhadap bahaya electrical.

Kelebihan dari helm ini adalah memiliki ventilasi tambahan serta terbuat dari bahan aluminium.

Ketentuan Standar Helm

Ketentuan standar helm di Indonesia mengacu pada peraturan SNI (Standar Nasional Indonesia). Untuk kategori helm pelindung kepala atau helm safety, standar yang berlaku adalah SNI ISO 3873 yang melindungi kepala dari benturan, kejatuhan benda-benda dari atas dan lainnya.

Selain SNI, ada beberapa standar helm yang berlaku secara Global. Berikut ini beberapa standarnya:

  1. ANSI/ISEA Z89.1-2014: Standar helm dari Amerika
  2. CSA Z94.1: Standar helm dari Kanada
  3. EN 397: Standar helm dari Eropa

Setiap negara memiliki standar yang berlaku masing-masing, namun kebanyakan negara memakai 3 standar diatas sebagai acuan atau pedoman umumnya. Untuk mengetahui lebih detailnya, Anda bisa baca di artikel selanjutnya yang membahas tentang regulasi dan standar helm safety.

Nah, itu dia semua penjelasan tentang jenis helm safety berdasarkan kelasnya. Selalu diingat bahwa Anda harus memilih dan menggunakan helm yang sesuai dengan tingkat bahaya dan risiko pekerjaan yang akan dilakukan.

KSS sebagai distributor helm safety terbaik di Indonesia menyediakan banyak rekomendasi helm safety untuk Anda. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut dan dapatkan penawaran menariknya sekarang juga!