Kualitas helm safety sebagai pelindung kepala sangatlah penting, karena kualitas itulah yang akan membantu Anda terhindar dari cedera berat saat bekerja. Untuk itu sebelum membeli helm safety, Anda perlu mengetahui tentang standar helm itu sendiri. Artikel ini akan membahas tentang standar helm safety di Indonesia dan standar Internasional.
Seperti yang Anda tahu bahwa kebutuhan perlindungan kepala sangatlah krusial, seperti contohnya saat bekerja di area konstruksi. Ada banyak benda tumpul maupun benda tajam yang berpotensi mencederai kepala Anda. Untuk itu, diperlukan helm safety yang berkualitas tinggi agar terhindar dari cedera berat saat terjadi kecelakaan kerja.
Tidak perlu berbicara tentang helm KW atau kualitas buruk dengan harga murah, karena disini yang terpenting adalah keselamatan Anda. Ya, bisa dikatakan bahwa kualitas helm sangatlah mempengaruhi keselamatan Anda. Helm murah tanpa standarisasi yang jelas tidak akan mampu menawarkan perlindungan yang maksimal.
Untuk itu, diperlukan helm yang berkualitas tinggi dan telah memenuhi standar yang ditetapkan. Berikut ini kami rangkum standarisasi helm safety yang telah ditetapkan di Indonesia dan secara global/internasional.
Standar Helm Safety
Setiap negara memiliki peraturan dan standarisasi masing-masing untuk kategori pelindung kepala. Kali ini kita akan membahas standar yang berlaku secara global/internasional dan juga yang berlaku di Indonesia. Berikut penjelasannya.
Standar Internasional
Standar Internasional helm safety yang sudah dikenal dan berlaku secara umum adalah ANSI/ISEA Z89.1-2014. Dalam standar tersebut, terdapat 2 tipe helm pelindung, yaitu:
- ANSI Type I / CSA Type 1 hard hats: helm pelindung yang mampu melindungi terhadap benturan dan penetrasi secara vertikal.
- ANSI Type II / CSA Type 2 hard hats: helm pelindung yang mampu melindungi terhadap benturan dan penetrasi secara vertikal maupun lateral (dari samping), dan memiliki lapisan dalam dari busa EPS (expanded polystyrene).
Persyaratan untuk helm tipe II meliputi:
- Redaman energi benturan dari arah depan, belakang, samping serta atas.
- Resistensi penetrasi di luar pusat (off-center penetration resistance)
- Retensi tali dagu (chin strap retention)
Selanjutnya adalah standar yang berlaku di Eropa, yang dikenal sebagai EN 397. Semua helm yang telah disetujui standar EN 397 harus memenuhi persyaratan berikut ini:
- Redaman energi benturan secara vertikal
- Ketahanan penetrasi (terhadap benda runcing dan tajam)
- Ketahanan terhadap api
- Lampiran tali dagu; tali dagu akan terbuka pada minimum 150 N dan maksimum 250 N
Selain itu, ada juga standar CSA Z94.1 dari Kanada. Edisi terbaru CSA Z94.1 (Industrial Protective Headwear) bergabung dengan rangkaian standar Alat Pelindung Diri (APD) dan berlaku sebagai pelindung kepala untuk pekerja industri, konstruksi, pertambangan, utilitas, dan kehutanan.
Ketentuan tersebut mendefinisikan bahwa area kepala yang harus dilindungi dan merupakan persyaratan mendasar. Menurut regulasi K3 di Kanada, jika ada bahaya yang dapat diperkirakan terjadi pada kepala pekerja di lokasi kerja maka diperlukan pelindung kepala atau helm safety.
Pengusaha dapat membantu mengurangi risiko cedera kepala yang terjadi di tempat kerja dengan melakukan penilaian bahaya. Berdasarkan hasil penilaian bahaya, selanjutny dapat diputuskan apakah lokasi kerja akan mewajibkan pekerja untuk menggunakan helm safety.
Berikut ini persyaratan yang untuk standar CSA Z94.1:
- Berlaku untuk penutup kepala pelindung untuk pekerja industri, konstruksi, pertambangan, utilitas, dan kehutanan
- Menentukan area kepala yang harus dilindungi dan menyertakan persyaratan kinerja dasar untuk kekuatan dielektrik, redaman benturan, ketahanan penetrasi, retensi pasif (stabilitas), dan sifat mudah terbakar cangkang dan ketahanan pengapian liner
- Mencakup persyaratan untuk dan memberikan panduan tentang pemilihan, perawatan, dan penggunaan penutup kepala pelindung
Standar SNI
Pemerintah Indonesia menetapkan standar helm safety yang dikenal dengan SNI (Standar Nasional Indonesia). Semua jenis helm safety yang beredar harus memenuhi standar SNI.
Standar SNI yang berlaku adalah SNI ISO 3873:2012 yang melindungi kepala dari benturan, kejatuhan benda-benda dari atas dan lainnya.
Nah, itu dia penjelasan tentang regulasi dan standar helm safety yang berlaku secara internasional dan yang berlaku di Indonesia. Penting untuk diingat bahwa kualitas helm akan mempengaruhi tingkat perlindungan yang diberikan. Jadi, jangan lewatkan artikel tentang tips membeli helm safety yang berkualitas pada artikel selanjutnya ya!