1. Home
  2. Bekerja di ketinggian
  3. Bekerja Di Ketinggian, Kenali Perbedaan TKPK dan TKBT

Bekerja Di Ketinggian, Kenali Perbedaan TKPK dan TKBT

 Penulis: Elizabeth Sarah   1 year ago  Bekerja di ketinggian   min, estimated reading time.
Bekerja Di Ketinggian, Kenali Perbedaan TKPK dan TKBT

Bekerja di ketinggian adalah pekerjaan yang berisiko tinggi dan cukup menuntut keberanian. Pekerjaan ini memerlukan keterampilan khusus, alat keselamatan diri (APD) serta APJP (Alat Pelindung jatuh perorangan) yang tepat untuk melindungi Anda agar dapat bekerja dengan aman dan efisien.

Pekerjaan di ketinggian dapat dilakukan dalam berbagai sektor, seperti konstruksi, perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur, telekomunikasi, dan lain-lain.

Sebelumnya kita menggunakan aturan tentang bekerja di atas ketinggian 1.8m dan memiliki resiko jatuh yang dapat menimbulkan cedera, sudah termasuk dalam kategori bekerja di ketinggian.

Namun saat ini, dalam K3 bekerja pada ketinggian di indonesia, sesuai Permenaker No. 09 tahun 2016, sudah tidak berlaku mengenai batas minimal ketinggian. Anda akan dianggap bekerja di ketinggian jika:

  1. Terdapat perbedaan ketinggian
  2. Memiliki bahaya jatuh
  3. Menyebabkan tenaga kerja atau orang lain yang berada di tempat kerja cidera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta beda.

Hal tersebut telah tertuang dalam peraturan Permenaker 09 Tahun 2016 yang berbunyi:

"Bekerja pada ketinggian adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan Tenaga Kerja atau Orang Lain yang berada di tempat kerja Cidera atau Meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda“.

Perbedaan TKPK dan TKBT

Ada beberapa risiko kecelakaan kerja yang mungkin terjadi untuk pekerjaan ini, seperti jatuh dan kegagalan peralatan atau sistem bekerja di ketinggian yang telah dipasang.

Untuk itu, Anda harus memenuhi persyaratan dan mengikuti pelatihan khusus. Anda harus mendapatkan sertifikat khusus sebelum diizinkan untuk bekerja di ketinggian.

Di Indonesia, ada dua jenis pekerjaan yang dilakukan di ketinggian, yaitu Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) dan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT). Keduanya memiliki perbedaan mendasar yaitu:

Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK):

  • Menggunakan akses tali
  • Anda bergantung pada tali, kadang² berpijak dan bertumpu hanya untuk menjaga keseimbangan tubuh saat bergelantungan pada tali.

Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT):

  • Menggunakan akses struktur
  • Anda bertumpu pada struktur yang dibuat atau dipersiapkan sebelumnya.

Untuk lebih jelasnya, perbedaan TKPK dan TKBT bisa dilihat juga dalam hal jenis pekerjaan, pelatihan, dan risiko keselamatan.

  1. Jenis Pekerjaan

    TKPK adalah pekerjaan di atas ketinggian, dengan pergerakan secara vertikal/horizontal/diagonal dan menggunakan tali sebagai aksesnya.

    Untuk TKBT sendiri adalah pekerjaan di atas ketinggian yang pergerakannya secara vertikal/horizontal/diagonal dengan menggunakan struktur sebagai aksesnya.

    Perbedaan mendasar ini membuat APD bekerja di ketinggian yang digunakan juga sedikit berbeda. Untuk TKPK lebih mengandalkan rope access sebagai pelindungnya. Sedangkan TKBT mengandalkan lifeline system seperti vertical lifeline system dan horizontal lifeline system.

    Berikut adalah beberapa contoh pekerjaan TKPK:

    • Pembersihan kaca gedung
    • Pengecatan cerobong
    • Maintenance building
    • Dan lainnya

    Berikut adalah beberapa contoh pekerjaan TKBT:

    • Bekerja di rig
    • Pekerjaan naik tower
    • Bekerja di scafolding
    • Gondola
    • Dan lainnya
  2. Pelatihan

    Untuk menjadi TKPK, Anda harus memenuhi persyaratan tertentu dan memiliki sertifikat khusus sebagai tenaga kerja yang beroperasi pada ketinggian. Pelatihan atau training TKPK dibagi menjadi 3 tingkatan, yaitu TKPK Tingkat I, TKPK Tingkat II, dan TKPK Tingkat III.

    Sedangkan untuk menjadi TKBT, seseorang harus memiliki kualifikasi dalam bidang konstruksi, seperti arsitektur atau teknik sipil. Pelatihan TKBT dibagi menjadi 2 tingkatan, yaitu TKBT I dan TKBT II.

  3. Risiko Keselamatan

    TKPK dan TKBT sama-sama memiliki risiko yang tinggi terkait keselamatan. Perbedaannya hanya terdapat pada media, akses dan lantai kerjanya. Baik TKPK maupun TKBT bertanggung jawab untuk melakukan pekerjaan dengan aman dan efisien pada ketinggian. Mereka harus memahami peralatan dan teknologi yang digunakan dan memastikan bahwa mereka mematuhi semua SOP bekerja di ketinggian.

Nah itu dia penjelasan tentang perbedaan TKPK dan TKBT yang bisa Anda ketahui. Sekarang sudah tahu bedanya, bukan? Pada intinya, kedua pekerjaan ini sama-sama berisiko tinggi. Untuk itu, pakailah alat pelindung diri dan sistem yang tepat agar keselamatan Anda lebih terjamin.