1. Home
  2. Kumpulan Artikel Terbaru
  3. Komunitas Sepatu Roda Bikin Heboh, Lupa Tentang Road Safety

Komunitas Sepatu Roda Bikin Heboh, Lupa Tentang Road Safety

 Penulis: Elizabeth Sarah   2 years ago  Kumpulan Artikel Terbaru   min, estimated reading time.
Komunitas Sepatu Roda Bikin Heboh, Lupa Tentang Road Safety

Beberapa waktu yang lalu masyarakat Indonesia dihebohkan oleh video yang beredar di media sosial Twitter tentang komunitas sepatu roda. Mereka meluncur bebas di jalan raya Gatot Subroto, Jakarta Selatan seakan tidak peduli kendaraan disekitarnya. Aksi ini terjadi pada hari minggu 8 Mei 2022, atau di hari terakhir libur lebaran. Video amatir yang dibagikan oleh pemilik akun @pativ7 ini telah ditonton oleh jutaan orang. Video ini juga telah tersebar di berbagai platform media sosial lain seperti Instagram dan Facebook. Beragam komentar negatif diberikan oleh netizen terkait aksi tidak biasa ini. Banyak diantaranya menyoroti arogansi komunitas sepeda roda karena tidak memikirkan road safety atas aksinya. Selain membahayakan diri mereka sendiri, mereka juga tentunya membahayakan kendaraan disekitarnya.

Aksi berbahaya ini sangat tidak patut dicontoh meskipun jalanan di Jakarta tidak padat seperti biasa, karena jalan raya bukan trek untuk sepatu roda. Mereka telah memiliki fasilitas trek yang telah disediakan di Jakarta seperti Jakarta International Roller Track Arena (JIRTA) yang terletak di Sunter, jakarta Utara.

Teguran telah diberikan oleh Polda Metro Jaya dan Ketua Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Poserosi) Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Sal telah meminta maaf kepada seluruh pengguna jalan atas aksi anggotanya.

Undang-Undang Tentang Lalu Lintas

Dengan adanya kejadian ini, kita perlu memberi edukasi kepada masyarakat mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan lain yang juga dilanggar dalam kejadian tersebut yakni PP No.34 tahun 2006 tentang jalan yang berbunyi "setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan." Kemudian menurut Perkap Kapolri No.10 tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas, penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, yang berpotensi mengganggu kegiatan lalu lintas, harus mendapatkan izin dari kepolisian. Diharapkan bahwa komunitas sepatu roda dan komunitas lainnya tidak melakukan aksi seperti ini lagi dan lebih memperhatikan road safety.

Pengertian, Aturan dan Alat Keselamatan Jalan Raya

Berbicara tentang road safety atau keselamatan jalan raya, secara umum pengertiannya adalah suatu upaya mengurangi kecelakaan dengan memperhatikan faktor-faktor penyebab kecelakaan, seperti prasarana, faktor sekeliling, sarana, manusia, dan rambu atau peraturan. Dengan mematuhi faktor-faktor tersebut, kita mendukung dan sadar sepenuhnya akan pentingnya keselamatan di jalan raya.

Peraturan tentang road safety adalah untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas, karena angka kecelakaan lalu lintas jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kecelakaan transportasi laut, udara dan kereta. Undang-undang yang mengatur keselamatan jalan raya melindungi hak setiap pengguna jalan. Sebagai masyarakat yang taat akan undang-undang, kita harus turut sadar akan road safety dan menerapkannya. Ada 7 program prioritas road safety yang telah diterapkan di Indonesia, yaitu penggunaan helm, batasan kecepatan, drink driving, penggunaan seat belt, child restrain, larangan penggunaan telepon genggam dan terakhir larangan melawan arus.

Demi kenyamanan serta keselamatan jalan raya atau road safety, pemerintah telah mengatur serta memfasilitasi adanya sarana-sarana kelengkapan jalan. Sesuai amanat Undang-undang No 22 Tahun 2009 pasal 25 disebutkan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa;

  • Rambu Lalu lintas
  • Marka Jalan
  • Alat Pemberi Isyarat Lalu lintas
  • Alat Penerangan Jalan
  • Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
  • Alat pengawasan dan pengaman jalan
  • Fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat, serta
  • Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan atau diluar badan jalan.

Perlengkapan jalan untuk:

  • Jalan Nasional merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat
  • Jalan Provinsi merupakan tanggung jawan Pemerintah Provinsi
  • Jalan Kabupaten/ kota dan jalan desa menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/ Kota.
  • Jalan Tol menjadi tanggungjawab badan usaha jalan tol.

Alat Keselamatan Jalan Raya

Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa aturan mengenai keamanan jalan raya disertai dengan perlengkapan atau alat keselamatan jalan raya yang perlu digunakan. Sebagai distributor alat safety terbaik dan terlengkap, ada beberapa pilihan alat keselamatan jalan raya yang bisa Anda dapatkan di Kurnia Safety Supplies (KSS), seperti convex mirror, traffic cone dan juga plastic chain. Dapatkan harga terbaik untuk produk-produk tersebut hanya di KSS, your reliable safety partner.